Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Indonesia telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Mengingat bahwa waktu umtuk mencapai target tersebut sekitar empat tahun lagi, padahal saat ini terdapat 75.410 desa dan kelurahan, untuk itu perlu dilaksanakan Akselerasi Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga yang selama ini berlangsung. Akselerasi itu dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Dalam tatanan otonomi daerah, pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, yang kemudian diserahkan pelaksanaannya ke desa dan kelurahan. Namun demikian, suksesnya pembangunan desa dan kelurahan juga tidak terlepas dari peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pihak-pihak lain seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), dunia usaha, serta pemangku kepentingan lain.
Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif disusun dan diterbitkan dalam rangka menciptakan persepsi yang sama di antara para pemangku kepentingan, agar sinkronisasi dan kerjasama dapat terbina dengan baik. Dengan sinkronisasi dan kerjasama yang baik itu, diharapkan akselerasi untuk pencapaian target Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
pada tahun 2015 dapat diwujudkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !